Terungkap! Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi di Gorontalo Didalangi Mantan Karyawan
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM, IB sebagai penadah, beserta barang bukti sebanyak 22 aki baterai tower, 2 buah kunci A, 2 buah obeng, 1 buah kunci sok, dan 1 buah kunci L,” ujar Kombes Ade dalam konferensi pers yang digelar di ruang Press Conference Bid Humas pada Rabu (5/11/2025).
Dia menjelaskan, FM dan DPP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu dan pengambilan barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.
Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga sembilan ratus rupiah. Sementara itu, IB dikenai Pasal 480 ayat (1) KUHPidana karena diduga menerima barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Editor: Kurnia Illahi