get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Gorontalo Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi, 3 Orang Ditangkap

Terungkap! Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi di Gorontalo Didalangi Mantan Karyawan

Rabu, 05 November 2025 - 15:08:00 WIB
Terungkap! Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi di Gorontalo Didalangi Mantan Karyawan
Polisi menangkap tiga orang terkait pencurian baterai tower jenis VRLA milik perusahaan telekomunikasi yang terjadi di sejumlah lokasi BTS di wilayah Provinsi Gorontalo. (Foto: Polda Gorontalo).

JAKARTA, iNews.id - Polda Gorontalo mengungkap kasus pencurian baterai tower jenis VRLA milik perusahaan telekomunikasi. Pencurian tersebut terjadi di sejumlah lokasi BTS di wilayah Provinsi Gorontalo. 

Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Ade Permana menyampaikan, pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa baterai curian dan alat yang digunakan saat beraksi. Terungkap bahwa dua dari pelaku utama, FM dan DPP merupakan mantan teknisi di perusahaan telekomunikasi tersebut. 

DPP diketahui telah mengundurkan diri sejak 2023, sementara FM diberhentikan secara sepihak pada Juli 2025, yang memicu sakit hati.

Pada Oktober 2025, DPP kembali ke kampung halamannya dan bertemu dengan FM. Pertemuan tersebut menjadi awal dari perencanaan pencurian yang mereka lakukan di wilayah Gorontalo.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM, IB sebagai penadah, beserta barang bukti sebanyak 22 aki baterai tower, 2 buah kunci A, 2 buah obeng, 1 buah kunci sok, dan 1 buah kunci L,” ujar Kombes Ade dalam konferensi pers yang digelar di ruang Press Conference Bid Humas pada Rabu (5/11/2025).

Dia menjelaskan, FM dan DPP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu dan pengambilan barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. 

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga sembilan ratus rupiah. Sementara itu, IB dikenai Pasal 480 ayat (1) KUHPidana karena diduga menerima barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut