Terungkap, Motif Suami Bunuh Istri dan Anak di Serang karena Terlilit Utang
Shinto mengatakan, penyidik juga membuat 'second opinion' dengan membawa tersangka melakukan uji kejiwaan di RSUD Drajat Prawiranegara.
Menurut Shinto, kesimpulan dari hasil uji kejiwaan terhadap tersangka SA dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya meski dalam kondisi depresi.
"Kesimpulan dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten bahwa tersangka mengalami depresi yang diakibatkan oleh beberapa faktor," kata Shinto Silitonga.
Atas perbuatannya, tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki