Terungkap! Mahasiswa Rekam Dosen Perempuan dalam Toilet Sudah Beraksi Berulang Kali
Kamis, 09 April 2026 - 12:21:00 WIB
Dari pengakuan sementara, video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta serta memastikan konstruksi hukum dalam kasus ini.
Dalam waktu dekat, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw