Tertangkap Tangan Ajak Istri dan Anak Peras Kades Rp250 Juta, Oknum Anggota LSM Diringkus
Jumat, 14 Oktober 2022 - 22:56:00 WIB
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami dugaan pemerasan ini. Sang istri yang merupakan ASN di Bengkulu Utara turut dimintai keterangan atas tindakan suaminya.
Akhirnya, RE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan. Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian