Tersinggung Diteriaki saat Disalip, Sopir Angkot di Kendari Hajar Pengendara Motor
Selasa, 29 Juli 2025 - 11:06:00 WIB

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Mandonga. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw