get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Penganiayaan Wanita hingga Tewas di Biak Numfor, Pelaku Dibakar Cemburu

Tersangka Penganiaya Satgas Karhutla dan Perusak PT WKS Bertambah Jadi 41 Orang

Sabtu, 20 Juli 2019 - 17:42:00 WIB
Tersangka Penganiaya Satgas Karhutla dan Perusak PT WKS Bertambah Jadi 41 Orang
Barang bukti senjata api rakitan yang digunakan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) menganiaya Tim Satgas Karhutla dan menyerang PT WKS ditunjukkan saat rilis kasus tindak pidana penghadangan, perusakan, dan penganiayaan di Mapolda Jambi, Jumat

JAMBI, iNews.id – Tersangka kasus penganiayaan anggota Tim Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Jambi dan penyerangan PT Wira Karya Sakti (WKS) bertambah menjadi 41 orang dari sebelumnya 20 orang. Jumlah tersangka bertambah setelah Polda Jambi memeriksa puluhan orang lainnya yang terlibat dalam insiden pada 13 Juli lalu.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan, setelah tim gabungan berhasil mengamankan 45 orang dari Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai pelaku tindak kejahatan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi. Hasil penyidikan, sebanyak 41 orang pelaku telah memenuhi unsur untuk ditahan.

Ke-41 orang tersangka itu terdiri atas 40 orang laki-laki yang semuanya ditahan dan seorang perempuan juga ditahan. Sedangkan sisanya ada empat orang yang berstatus sebagai saksi dan tidak ditahan.

“Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari,” ujar M Edi Faryadi di Mapolda Jambi, Sabtu (20/7/2019).


Dalam kasus ini, ke-41 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KHUP, Pasal 363 KHUP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam kasus ini yakni, dua unit sepeda motor, tiga pucuk bambu runcing, 10 pucuk senpi rakitan, 49 pucuk senjata tajam, empat peluru tajam, satu peluru tajam di dalam senpi, dua unit HT, satu unit laptop, dan satu helai baju dalam TNI AD.

Kasus ini akan terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk menjerat pelaku lainnya yang masih berkeliaran di hutan atau base camp kelompok SMB di Distrik VIII Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Kasus ini merupakan akumulasi dari 14 kasus atau laporan kepolisian yang dilakukan oleh kelompok SMB yang diterima kepolisian setempat. Puncaknya ketika SMB melakukan pencegatan, menganiayaan, perusakan dan pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang ditugaskan untuk melakukan pemadaman api yang terjadi di kawasan Distrik VIII pada 13 Juli lalu.


Dalam kejadian itu, ada dua anggota TNI, dua anggota polisi dan seorang anggota Satgas Karhutla yang terluka akibat dianiaya oleh kelompok SMB yang dipimpin oleh Muslim dan videonya sempat viral di media sosial.

Tim gabungan TNI-Polri kemudian langsung turun di bawah pimpinan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi pada Kamis 18 Juli 2019. Mereka berhasil mengamankan 45 orang anggota kelompok SMB termasuk pimpinannya Muslim dari hutan kawasan tinggal atau base camp mereka.

Hasil penyelidikan polisi, kelompok SMB telah belasan kali melakukan penyerangan secara brutal. Aksi mereka selama ini membuat warga resah.

Berikut ama-nama tersangka yang ditahan:

1. Muslim pimpinan kelompok SMB

2. Agus Riyadi

3. Sugiyo alias Pak De Alias Pak Giyo

4. Andi Pratana

5. Ruben

6. Fitriyadi

7. Juki

8. Tomi

9. Suratno

10. Juprianto

11. Dapit

12. Munir

13. Bangun Pangastuti

14. Betilas

15. Jemaon Wanto

16. Febriyanto

17. Eko

18. Misdi

19. Johanes

20. Rohali Gincaso

21. Sodirin

22. Sukur

23. Sofie Alias Mudung

24. Wiwin

25. Suwarno

26. Sardi

27. Rusdi

28. Darjo

29. Rizki

30. Ngadinin

31. Deni Oktara

32. Sumi

33. Irfan

34. Fitunda

35. Ninting

36. Jamiludin

37. Danres S

38. Kewat

39. Fauzan

40. Bujang Pulih

41. Deli Fitri

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut