get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon, Pelaku Utama Dihadirkan Polisi

Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon, Ini Masalahnya

Senin, 09 Februari 2026 - 20:19:00 WIB
Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon, Ini Masalahnya
Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan MAHM (9), anak dari politisi PKS melayangkan gugatan praperadilan ke Kapolres Cilegon. (Foto: iNews)

SERANG, iNews.id – Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan MAHM (9), anak dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maman Suherman, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon. Gugatan ini resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN SRG. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Heru Anggara, Sahat Butar Butar menjelaskan, langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya mempelajari berkas perkara kliennya terkait dugaan pembunuhan di rumah mewah Maman Suherman yang terjadi pada Selasa (16/12/2025) lalu.

Sahat menilai ada celah hukum dalam proses penetapan tersangka, khususnya terkait pemenuhan alat bukti awal.

"Upaya praperadilan ini dilakukan sesuai dengan aturan KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, terutama mengenai prosedur penetapan tersangka dan kualitas alat bukti awal yang dimiliki penyidik," ujar Sahat Butar Butar, Senin (9/2/2026). 

Selain sebagai kuasa hukum, Sahat menuturkan, pendampingan hukum ini diberikan karena Heru Anggara tercatat sebagai anggota Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP). 

Persidangan telah memasuki agenda kedua pada Senin siang tadi. Setelah sidang perdana pada akhir pekan kemarin hanya mencakup kehadiran para pihak dan pembacaan permohonan, sidang hari ini mengagendakan jawaban dari pihak Kepolisian (Termohon). 

"Sidang hari ini adalah jawaban dari pihak kepolisian atas permohonan yang kami bacakan di sidang pertama. Besok, Selasa (10/2/2026), sidang akan dilanjutkan dengan agenda Replik (tanggapan Pemohon atas jawaban Termohon)," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut