Tersangka Kasus Korupsi PT KAI di Aceh Bertambah 2 Orang
BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI, Senin (16/11/2020). kedua tersangka baru tersebut berinisial S dan IOZ.
"Dengan penetapan dua tersangka baru, maka sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT KAI. Dua tersangka sebelumnya RI dan MAP," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, Senin (16/11/2020).
Margiyanta menyebutkan tersangka S sebelumnya menjabat pimpinan PT KAI daerah Aceh. Sedangkan tersangka IOZ merupakan staf aset PT KAI di Banda Aceh. Margiyanta mengatakan penetapan dua tersebut baru tersebut sesuai dengan sejumlah alat bukti atas dugaan keterlibatan mereka.
"Tim penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara ini untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Untuk berkas dengan tersangka RI dan MAP sedang dalam penelitian jaksa," katanya.
Polda Aceh menangani kasus dugaan korupsi penyertifikatan aset PT KAI sejak 2019. Dugaan korupsi meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh dengan wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat.
Pengadaan sertifikat aset terdiri 301 bidang tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh meliputi wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar.
Editor: Nani Suherni