Tersangka Corat-Coret Musala di Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara
TANGERANG, iNews.id – Polisi telah menetapkan Satrio (18) sebagai tersangka kasus corat-coret Musala Darussalam di kompleks perumahan Villa Tangerang Elok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (30/9/2020). Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara akibat perbuatannya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 156 tentang Penodaan Agama dengan ancaman lima tahun penjara.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Selain mencorat-coret berbagai tulisan, tersangka juga merobek beberapa buku di situ yaitu Alquran kemudian juga menggunting sajadah. Tersangka juga memotong kabel mikrofon musala,” kata Ade dalam gelar perkara di Mapolresta Tangerang.
Disinggung motif tersangka mencorat-coret musala, Ade mengungkapkan, keterangan pelaku masih berubah-ubah, sehingga penyidik belum mengetahui pasti motif tersangka.
“Motifnya sementara ini apa yang dikerjakan kemarin itu diyakini sebagai tindakan yang benar. Sementara ini pelaku beraksi sendirian tidak ada yang menyuruh,” ucapnya.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita kitab suci Alquran yang dirobek pelaku, lakban, pisau cutter dan satu kaleng tinta pilox.
Aksi Satrio mencorat-coret Musala Darussalam yang tidak jauh dari rumahnya itu menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial. Tersangka mencorat-coret dinding musala dengan dengan tulisan Saya Kafir dan Anti Islam.
Tersangka yang berstatus mahasiswa perguruan swasta di Tangerang itu ditangkap berdasarkan keterangan saksi yang melihat pelaku keluar dari musala pukul 14.30 WIB pada Selasa (29/9/2020).
Editor: Kastolani Marzuki