Sopir Truk Tronton Tabrak Pejalan Kaki di Balaraja Ditetapkan Tersangka
TANGERANG, iNews.id - Polisi menetapkan sopir truk tronton yang menabrak pejalan kaki dan dua mobil di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten sebagai tersangka. Sopir berinisial JKR (41) itu kini ditahan di Polresta Tangerang.
"Hari Minggu kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polresta Tangerang AKP Mulyadi, Senin (3/1/2022).
Dia menjelaskan, JKR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi saat tabrakan itu terjadi.
JKR ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, karena terbukti lalai saat berkendara.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun. Tersangka sudah ditahan," ujarnya.
Tabrakan itu terjadi pada Sabtu (1/1/2022) siang saat JKR sedang mengemudikan truk dari Cikupa menuju Serang.
Saat berada di lokasi kecelakaan di Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, truk tronton dengan nomor polisi E 9455 YP mengalami rem blong hingga menghantam dua mobil dan lima orang pejalan kaki.
Dua orang pejalan kaki meninggal akibat peristiwa tersebut. Satu luka berat dan dua luka ringan.
Editor: Reza Yunanto