Terpidana Bos BBM Ilegal Ditangkap Kejati Jambi setelah 4 Tahun Buron
Kamis, 07 Januari 2021 - 23:30:00 WIB
Sebelum terpidana berhasil dieksekusi, tim tabur Kejati Jambi memperoleh informasi bahwa DPO sedang berada di daerah 16, Kecamatan Mayang, Kota Jambi.
Selanjutnya, tanpa buang waktu lagi, tim langsung bergerak dan menangkap terpidana. Akhirnya Gunardi berhasil dieksekusi saat berada di rumah kontrakan tanpa ada perlawanan.
Terpidana melanggar Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp500.000.000, subsider kurungan 1 bulan.
"Rencananya terpidana kami eksekusi di Lapas Klas II Jambi," ujarnya.
Editor: Maria Christina