Terpidana Bos BBM Ilegal Ditangkap Kejati Jambi setelah 4 Tahun Buron
JAMBI, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jambi dan Kejari Jambi berhasil mengamankan bos bahan bakar minyak (BBM) ilegal di rumah kontrakannya di kawasan 16 Kecamatan Mayang, Kota Jambi. Terpidana bernama Gunardi alias Gun bin Asran Basri (52), itu telah empat tahun menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tersebut diamankan di rumah kontrakannya di kawasan 16 Kecamatan Mayang, Kota Jambi.
"Terpidana, warga Jalan Berkah, RT 08/04 Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, berhasil diringkus setelah buron sejak 16 Mei 2016 lalu atau sejak empat tahun lalu," kata Lexy Fatharany, Kamis (7/1/2021).
Dia mengatakan, penangkapan terdakwa berdasarkan putusan MA Nomor: 1851 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Mei 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 10/Pid.Sus/2015/PT.Jmb tanggal 8 April 2015.
"Dia merupakan terpidana dalam tindak pidana migas," kata Lexy didampingi Kasi A Herika, Kasi Intel Kejari Jambi Rusdi Sastrawan dan Kasi Pidum Kejari Jambi I Putu Eka Suryanta.
Terpidana yang berprofesi sebagai petani ini memiliki dan menyimpan BBM jenis solar tanpa izin sebanyak 2 ton pada tahun 2013 lalu di Tempino, Kabupaten Muarojambi. BBM itu disimpan dalam dua unit tedmon dan 17 jeriken.
Editor: Maria Christina