Terlibat Narkoba hingga Penggelapan, 2 Oknum Polisi di Merangin Dipecat
MERANGIN, iNews.id - Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggota Polres Merangin, Bripda AS dan Brigpol RA, digelar Senin (26/6/2023). Keduanya dipecat lantaran terbukti terlibat kasus narkoba hingga penggelapan.
Upacara PTDH dipimpin Kapolres Merangin, AKBP Dewa N Nyoman Arinata secara in absentia karena kedua oknum polisi itu tidak hadir.
Arinata menekankan kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari PTDH tersebut. Dia juga meminta agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata untuk ibadah agar nantinya selamat dunia dan akhirat.
"Kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH ini, berdinaslah dengan baik dan ikhlas, layani masyarakat dengan tulus agar selamat dunia dan akhirat, dan niatkan dalam setiap pelaksanaan tugas semata-mata untuk beribadah," kata Arinata.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, mengatakan Bripda AS dan Brigpol RA telah diputus bersalah dalam sidang etik beberapa waktu lalu. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
"Bripda AS diputus PTDH karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan Brigadir RA diputus PTDH karena melakukan tindak pidana narkotika," kata Rully.
Saat ini, lanjutnya, kasus kedua oknum polisi itu telah berkekuatan hukum tetap.
Editor: Rizky Agustian