Terjerat Korupsi Rp474 juta, Mantan Kepala Desa Ditangkap Kejari Muarojambi
Jumat, 01 April 2022 - 12:15:00 WIB
Usai penangkapan, tersangka dibawa lalu langsung dititipkan ke sel tahanan Polres Muarojambi.
"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan," ucapnya.
Menurutnya, Kejaksaan masih terus mendalami kasus korupsi tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Andy.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Editor: Donald Karouw