get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa untuk Pesugihan, Kades di Brebes Ditangkap usai 2 Tahun Buron

Terjerat Korupsi Rp474 juta, Mantan Kepala Desa Ditangkap Kejari Muarojambi

Jumat, 01 April 2022 - 12:15:00 WIB
Terjerat Korupsi Rp474 juta, Mantan Kepala Desa Ditangkap Kejari Muarojambi
Mantan Kepala Desa Pematang Raman saat memakai rompi tahanan Kejari Muarojambi atas dugaan korupsi anggaran dana desa. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

MUAROJAMBI, iNews.id - Pria berinisial A mantan Kepala Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi ditangkap Kejaksaan. Dia diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2020 sebesar Rp474 juta.

PLH Kejari Muarojambi Andy Sasongko membenarkan adanya penangkapan mantan kades di Pematang Raman.

"Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp474 juta," ujarnya, Jumat (1/4/2022).

Menurut Andy, modus yang dilakukan tersangka A yakni dengan mengerjakan proyek infrastruktur fiktif. Anggaran pekerjaan proyek infrastruktur telah dicairkan, namun realisasi pekerjaan tidak ada.

Usai diamankan di Kantor Kejari Muarojambi, tersangka A terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter. Terlihat dia hanya bisa pasrah saat dipakaikan rompi merah bertuliskan tahanan Kejari Muarojambi.

"Tersangka A ditangkap tim gabungan dari bidang intelijen dan pidana khusus yang dipimpin Kepala Seksi Bidang Intelijen," katanya.

Usai penangkapan, tersangka dibawa lalu langsung dititipkan ke sel tahanan Polres Muarojambi.

"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan," ucapnya.

Menurutnya, Kejaksaan masih terus mendalami kasus korupsi tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Andy.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut