Terdesak Kebutuhan Hidup di Bulan Puasa, Wanita Muda di Kendari Nekat Edarkan Sabu
Jumat, 31 Maret 2023 - 13:51:00 WIB

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti sabu kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lanjut.
"Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi