Terdesak Kebutuhan Hidup di Bulan Puasa, Wanita Muda di Kendari Nekat Edarkan Sabu

KENDARI, iNews.id - Seorang wanita muda di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DSN (27) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Pelaku ditangkap di kediamannya Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dia mengatakan, saat dilakukan pengeledahan di rumahnya, petugas menemukan sabu dengan berat 8,54 gram atau 20 saset.
"Barang (sabu) itu ditemukan di bawah ranjang tempat tidur," katanya, Jumat (31/3/2023).
Kepada polisi, dia nekat menjadi kurir sabu karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup di bulan puasa.
"Pelaku mengaku mengambil barang dari seseorang dengan cara sistem tempel dengan upah Rp100.000 per satu gramnya," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti sabu kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lanjut.
"Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi