Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat Bawaslu Kaur Divonis 3 Tahun Penjara
Jumat, 03 Februari 2023 - 15:30:00 WIB
Dalam kasus ini, kedua terdakwa melakukan pemotongan uang saku dan transportasi peserta pengawasan pemilu partisipatif. Para peserta yang seharusnya menerima Rp245.00 menjadi hanya Rp100.000.
Kemudian pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu, yang seharusnya peserta mendapat Rp195.000 disunat menjadi Rp100.000.
Selain memotong hak peserta, keduanya juga menyalahgunakan pengadaan alat kantor Panwascam dengan nilai anggaran Rp4 miliar.
Perbuatan keduanya menyebabkan negara merugi Rp900 juta. RD mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp156 juta sedangkan SA mendapat Rp105 juta.
Editor: Reza Yunanto