get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat di Bengkulu, 30 Kios Beserta Barang Dagangan Ludes Dilalap Api

Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat Bawaslu Kaur Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 03 Februari 2023 - 15:30:00 WIB
Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat Bawaslu Kaur Divonis 3 Tahun Penjara
ilustrasi vonis. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam kasus ini, kedua terdakwa melakukan pemotongan uang saku dan transportasi peserta pengawasan pemilu partisipatif. Para peserta yang seharusnya menerima Rp245.00 menjadi hanya Rp100.000.

Kemudian pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu, yang seharusnya peserta mendapat Rp195.000 disunat menjadi Rp100.000.

Selain memotong hak peserta, keduanya juga menyalahgunakan pengadaan alat kantor Panwascam dengan nilai anggaran Rp4 miliar.

Perbuatan keduanya menyebabkan negara merugi Rp900 juta. RD mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp156 juta sedangkan SA mendapat Rp105 juta.
 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut