Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat Bawaslu Kaur Divonis 3 Tahun Penjara
BENGKULU, iNews.id - Pengadilan Tipikor Bengkulu menghukum mantan pejabat Bawaslu Kabupaten Kaur, inisial RD bersalah dalam kasus korupsi. RD divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta serta uang pengganti kerugian negara Rp156 juta.
Dalam kasus yang sama, bendahara Bawaslu Kaur inisial SA juga divonis bersalah dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp100 juta.
"Kedua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kabupaten Kaur pada 2018--2019," kata ketua Majelis Hakim, Dicky Wahyudi Susanto, Jumat (3/2/2023).
Terkait vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur, Ekke Widoto Khahar mengatakan akan pikir-pikir.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa melakukan pemotongan uang saku dan transportasi peserta pengawasan pemilu partisipatif. Para peserta yang seharusnya menerima Rp245.00 menjadi hanya Rp100.000.
Kemudian pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu, yang seharusnya peserta mendapat Rp195.000 disunat menjadi Rp100.000.
Selain memotong hak peserta, keduanya juga menyalahgunakan pengadaan alat kantor Panwascam dengan nilai anggaran Rp4 miliar.
Perbuatan keduanya menyebabkan negara merugi Rp900 juta. RD mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp156 juta sedangkan SA mendapat Rp105 juta.
Editor: Reza Yunanto