Terbitkan Kepwal, Wali Kota Serang Bebaskan Biaya Sewa Rusunawa selama Satu Tahun

KOTA SERANG, iNews.id - Wali Kota Serang menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Serang Nomor 167 Tahun 2025 tentang pembebasan sewa/retribusi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Margaluyu dan Kaujon bagi warga terdampak normalisasi sungai pembuangan Cibanten.
Demikian Kepwal pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi tertanggal 30 Juni 2025 kemarin, dan mulai berlaku sejak ditandatangani.
Dalam Kepwal tertulis memutuskan pembebasan sewa/retribusi sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu bagi masyarakat Lingkungan Sukadana Kelurahan Kasemen yang terdampak pembongkaran dan direlokasi ke Rusunawa. Pembebasan sewa selama satu tahun mulai Juli 2025 hingga 30 Juni 2026.
Masih dalam Kepwal tersebut, akibat biaya yang timbul dari ditetapkannya Kepwal itu nantinya akan ditanggung dalam APBD Kota Serang.
Editor: Anindita Trinoviana