Terbitkan Kepwal, Wali Kota Serang Bebaskan Biaya Sewa Rusunawa selama Satu Tahun

KOTA SERANG, iNews.id - Wali Kota Serang menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Serang Nomor 167 Tahun 2025 tentang pembebasan sewa/retribusi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Margaluyu dan Kaujon bagi warga terdampak normalisasi sungai pembuangan Cibanten.
Demikian Kepwal pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi tertanggal 30 Juni 2025 kemarin, dan mulai berlaku sejak ditandatangani.
Dalam Kepwal tertulis memutuskan pembebasan sewa/retribusi sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu bagi masyarakat Lingkungan Sukadana Kelurahan Kasemen yang terdampak pembongkaran dan direlokasi ke Rusunawa. Pembebasan sewa selama satu tahun mulai Juli 2025 hingga 30 Juni 2026.
Masih dalam Kepwal tersebut, akibat biaya yang timbul dari ditetapkannya Kepwal itu nantinya akan ditanggung dalam APBD Kota Serang.
Pada sisi lain, Budi Rustandi mengajak kepada seluruh warga untuk bersama-sama mendukung program pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah, termasuk normalisasi pembuangan Sungai Cibanten agar Kota Serang terbebas dari banjir.
"Jangan mau ditunggangi oleh provokator, ini untuk pembangunan, bukan keinginan saya, karena kalau tidak dinormalisasi air akan balik lagi," tutur Budi.
Dia menambahkan, jika bangunan liar (bangli) yang ada di sempadan sungai tidak ditertibkan. Maka, proses masuknya alat berat ke lokasi normalisasi akan menjadi sulit.
Sementara itu, Ketua Satuan Petugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menjelaskan, Pemkot Serang saat ini masih terus memfasilitasi perpindahan warga Sukadana yang ingin pindah ke Rusunawa agar bisa berjalan lancar.
Editor: Anindita Trinoviana