"Korban sempat meronta-ronta akibat cekikan itu. Pelaku juga sempat berpapasan dengan suami korban. Pelaku mengatakan kepada suami korban kalau baru saja dari kamar mandi," kata Asnawi.
Korban kemudian melaporkan kasus pencurian ponsel itu ke Polres Bengkulu. Dari laporan korban, polisi berhasil menemukan keberadaan FH dan menangkapnya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu handphone tipe Realmi C3, satu motor milik pelaku, dan kain sprei yang terdapat bercak darah korban.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Lihat juga: Uji Keterampilan dan Ketangkasan Melalui Game
Editor : Maria Christina