Tepergok Curi 20 Ikat Petai, Pria Ini Tebas Leher Perempuan hingga Tewas, Jasad Dibuang ke Semak
REJANG LEBONG, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Rejang Lebong, Bengkulu, yakni Mini (47), ditemukan tewas dengan luka tebasan di leher. Jasad korban ditemukan di semak belukar areal kebun kopi di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh ke polisian ternyata Mini adalah korban pembunuhan yang dilakukan SI (37) dan NO (28), warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong.
Keduanya nekat membunuh korban karena tepergok mencuri 20 ikat petai.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, salah satu terduga pelaku SI diduga membunuh korban dengan cara memukul bagian belakang badan dan menggorok leher hingga korban meninggal di tempat kejadian.
Melihat korban sudah tidak bergerak dan diduga sudah meninggal dunia, sambungnya, terduga pelaku SI mengangkat tubuh korban menuju ilalang yang berjarak sekitar tiga meter dari tempat kejadian untuk menyembunyikan tubuh korban.
Sesampainya di lokasi, kata dia, terduga pelaku SI mencabut ilalang di daerah tempat kejadian, dan menutupi badan korban dengan ilalang tersebut dengan maksud untuk menyembunyikan tubuh korban.
"Korban diduga dibunuh lantaran kepergok mencuri buah petai. Merasa terancam akan dilaporkan, terduga pelaku menghabisi nyawa korban dengan sebilah senjata tajam jenis parang," katanya, Kamis (2/1/2023).
Dia mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap tim gabungan anggota Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong, bersama anggota Polsek Padang Ulak Tanding.
Untuk terduga pelaku NO, sambungnya, saat ingin ditangkap di rumahnya sedang tidak ada di tempat. Namun, ternyata dia mendatangi Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk menyerahkan diri.
Sementara, terduga pelaku SI ditangkap ketika bersembunyi di salah satu rumah di Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Dari kedua terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang terdapat bercak darah yag ditemukan di areal tempat kejadian perkara (TKP), satu buah topi caping milik korban.
Lalu, 20 ikat petai, satu setel pakaian korban yang terdapat bercak darah, satu setel pakaian terduga pelaku pada saat kejadian.
"Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana subsidair 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pindana 15 tahun penjara hingga 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi