Tepergok Cabuli Anak Tiri, Pria di Kampar Pukuli Istri
KAMPAR, iNews.id - Pria berinisial IK (54) diduga mencabuli anak tirinya berinisial SW (12) di rumah kontrakannya di Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Ironisnya, IK diduga justru memukuli istrinya berinisial SM (40) saat perbuatan bejatnya tepergok.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi pada 9 Mei 2022 lalu. Terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (17/12/2022) sore setelah ditetapkan buron.
"Pelaku kini sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Elva, Kamis (22/12/2022).
Menurut dia, tersangka melakukan perbuatan bejat itu saat sang anak tertidur di kamar. Ibu korban yang terbangun lantas mendapati tersangka dalam keadaan telanjang sedang membuka pakaian korban.
Melihat kejadian tersebut, ibu korban menangis. Setelah menyuruh diam, tersangka memukuli ibu korban.
"Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengaku berterus terang telah melakukan perbuatan yang dituduhkan terhadapnya yaitu tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak," ucap Elva.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Rizky Agustian