Tepergok Bongkar Kotak Amal Masjid, Pria Asal Sopeng Nyaris Diamuk Warga
Selasa, 24 Januari 2023 - 16:12:00 WIB
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah alat seperti obeng, besi ulir yang di gunakan pelaku untuk mencongkel kotak amal.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Sampara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 kuhp dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi