Tangkapan Besar Sabu 7,7 Kg Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan Polda Jambi
JAMBI, iNews.id - Narkotika jenis sabu sebanyak 7,7 kilogram senilai Rp10 miliar dimusnahkan Polda Jambi. Narkoba ini merupakan tangkapan besar jajaran Polda Jambi sepanjang bulan Maret
Tidak hanya itu, Polda Jambi juga menangkap 13 tersangka yang ikut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut di Lapangan Hitam Mapolda, Jumat (1/4/2022).
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, barang bukti sabu ini merupakan pengungkapan jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi.
"Ada 13 tersangka dari 12 perkara. Tersangkanya terdiri atas 12 laki-laki dan 1 perempuan," ujarnya didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, barang bukti ini dimusnahkan karena sangat merugikan masyarakat.
"Jika dinilai dengan uang 7,7 kg sabu ini kurang lebih senilai Rp10 miliar. Pengungkapan kasus ini bisa menyelamatkan 38.000 orang," kata Rachmad.
Kapolda mengapresiasi tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres jajaran yang telah dan terus berusaha memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
"Secara nasional tingkat pemberantasan narkoba di Jambi saat ini urutan 26 dari 34 provinsi. Ini merupakan capaian yang baik," ujarnya.
Selanjutnya, usai dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh tim Dokkes Polda Jambi untuk memastikan barang bukti tersebut memang benar mengandung zat metafetamin yang berbahaya. Pemusnahan ini juga disaksikan sejumlah pejabat Polda Jambi dan tamu undangan. Narkoba ini dibakar petugas di mobil pemusnah narkoba milik BNNP Jambi.
Editor: Donald Karouw