Tangkap 2 Pelaku Human Trafficking, Polda NTT Ungkap Derita Korban

KUPANG, iNews.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Kali ini korbannya seorang wanita bernama Maria YR Ngole (22) dari Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT Djafar Alkatiri, mengatakan kasus pengungkapan TPPO itu sebenarnya kasus yang berlangsung dari Juni 2018. Namun baru bisa diungkap saat ini karena membutuhkan waktu lama untuk memastikan para pelaku yang ditangkap itu.
“Kedua pelaku itu berasal dari daerah yang berbeda. Pelaku pertama berinisial MK berasal dari Kabupaten Nagekeo. Sementara satunya lagi berinisial BB berasal dari Kota Kupang," kata Djafar saat menggelar rilis kasus itu di Markas Polda NTT, Jumat (21/9/2018).
Tersangka MK, kata DJafar, melakukan perekrutan dan pemindahan, dengan cara bujuk rayu akan mengirimkan korban menjadi seorang tenaga kerja dengan iming-iming gaji yang akan didapatkan sebesar Rp3 juta per bulan.
Setelah korban menyetujui, korban kemudian dibawa oleh MK ke Kupang dengan tujuan agar nantinya bisa dikirim ke Jakarta.
Perjalanan menuju ke Kupang menggunakan kapal feri, dan setibanya di Kupang langsung diserahkan ke tersangka baru yakni BB yang kemudian menampung korban di rumahnya selama 21 hari.
Tersangka MK sempat memperkosa korban saat korban ditampung di rumah BB itu. Bahkan korban juga sempat dianiaya hingga mengalami luka lebam serta trauma.
Selama ditampung di rumah BB, kejelasan untuk hendak diberangkatkan ke luar negeri melalui Jakarta tidak terealisasi. Justru korban akan diterbangkan ke Medan untuk bekerja di daerah itu.
Korban pun jatuh sakit, sehingga melihat kondisi korban yang semakin parah karena banyak luka lebam serta memar di sekujur tubuhnya, MK kemudian membawa pulang korban ke kampung halamannya.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Laporan Polisi Nomor: LP/315/VIII/2018/SPKT, tanggal 16 Agustus 2018, tentang dugaan TPPO dengan korban Maria Yovensia Rince asal Kabupaten Nagekeo.
Selain itu, juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/367/VIII/ 2018/Ditreskrimum, tanggal 19 Agustus 2018 dengan korban MYR Ngole (22) asal dari Kabupaten Nagekeo.
"Kami akan lakukan pemeriksaan terus terkait kasus ini untuk mencari tahu apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus itu," katanya.
Editor: Muhammad Saiful Hadi