Aniaya dan Tembak Kera, 2 Warga Malaka NTT Ditangkap Polisi
MALAKA, iNews.id - Polisi menangkap dua warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang diduga menganiaya seekor kera atau monyet. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan melindungi satwa dari tindakan kekerasan.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, identitas kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JX (35) seorang petani dan JRD (18) masih berstatus pelajar. Keduanya merupakan warga Dusun Raihenek C, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima.
Mereka diamankan Kamis (22/1/2026) pukul 07.00 WITA. Penangkapan dilakukan oleh Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka di Dusun Raihenek, Desa Rainawe.
Berdasarkan informasi awal, dugaan penganiayaan terhadap satwa tersebut terjadi pada Selasa (22/1/2026). Mereka diduga menganiaya kera atau monyet dengan menggunakan senapan angin dan kayu.
Saat ini, kedua warga tersebut telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap hewan. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera,” ujar Kombes Pol Henry dikutip Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, Polda NTT mendukung penuh langkah cepat Polres Malaka dalam menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk kekerasan terhadap hewan. Kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan proses penyelidikan yang profesional dan transparan.
Editor: Donald Karouw