Tampang 6 Pengeroyok Staf KLH dan Wartawan di Pabrik Serang, Oknum Brimob hingga Ormas
Selasa, 26 Agustus 2025 - 01:02:00 WIB
"Tiga orang ini yang melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.
Menurutnya, motif pengeroyokan oleh petugas keamanan diduga karena mereka berusaha merebut gadget korban dan menghapus video penyegelan perusahaan.
Sementara S dan A, kata dia mengejar wartawan karena mengira mereka bagian dari kelompok demonstran. "Penyidikan masih terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," katanya.
Kelima tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Kurnia Illahi