Tampang 6 Pengeroyok Staf KLH dan Wartawan di Pabrik Serang, Oknum Brimob hingga Ormas
SERANG, iNews.id – Enam orang ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan saat proses penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Serang, Banten. Para pelaku terdiri dari petugas keamanan perusahaan, anggota ormas hingga oknum Brimob.
Keenam tersangka turut dihadirkan saat polisi memberikan keterangan pers terkait kasus tersebut di Mapolres Serang, Banten, Senin (25/8/2025). Mereka berinisial K, B, R, S, A dan TG (oknum Brimob).
Lima dari mereka telah ditahan di wilayah Kopo dan Jawilan. "Semua pelaku (kecuali anggota-red) diamankan di wilayah Kopo dan Jawilan," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
Dia menjelaskan, K dan B sebagai petugas keamanan PT GRS sekaligus anggota ormas, sementara R merupakan warga sekitar yang pernah bekerja di perusahaan tersebut.
"Tiga orang ini yang melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.
Menurutnya, motif pengeroyokan oleh petugas keamanan diduga karena mereka berusaha merebut gadget korban dan menghapus video penyegelan perusahaan.
Sementara S dan A, kata dia mengejar wartawan karena mengira mereka bagian dari kelompok demonstran. "Penyidikan masih terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," katanya.
Kelima tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Kurnia Illahi