Tak Terima Diputus, Pria Ini Sebar Foto Bugil Pacar dan Minta Uang Rp50 Juta
Jumat, 23 April 2021 - 11:19:00 WIB
Tersangka diganjal dengan pasal Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka diancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 Miliar.
"Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone Android merk Realme C3 Model RMX1941 dan 1 bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan," katanya.
Editor: Nani Suherni