get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis! Buruh di Lampung Sayat Leher Pacar, Cemburu Lihat Korban Dibonceng Pria Lain

Tak Terima Diputus, Pria Ini Sebar Foto Bugil Pacar dan Minta Uang Rp50 Juta

Jumat, 23 April 2021 - 11:19:00 WIB
Tak Terima Diputus, Pria Ini Sebar Foto Bugil Pacar dan Minta Uang Rp50 Juta
Tersangka Syamsi Fuad (tengah) saat ditangkap ditempat kerjanya Kamis (22/4/21) malam. (Foto: Dok Polda Kepri)

BATAM, iNews.id - Seorang pria bernama Syamsi Fuad (29) warga Sengkuang Batuampar tega menyebarkan foto bugil pacarnya DS (28) lewat Messenger Facebook ke teman-teman dan keluarga korban. Pelaku sebelumnya meminta uang Rp50 juta pada korban karena tak terima diputuskan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.

"Pelaku sudah kita tangkap pada Kamis (22/4/21) malam ditempat kerjanya," kata Arie, Jumat (23/4/21).

Dijelaskannya, kronologi kejadian yakni pada Rabu (21/4/21) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka menghubungi korban DS lewat pesan WhatsApp agar korban segera menemuinya di Simpang Melcem Batu Ampar. Tersangka pada waktu itu sambil mengancam korban apabila tidak datang maka video porno dan foto bugil korban akan disebarkan ke teman-teman korban. 

"Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui terlapor di Simpang Melcem Batu Ampar sekira pukul 15.00 WIB," katanya.

Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, korban diberitahu oleh temannya yakni NN bahwa dia telah menerima foto-foto bugil korban melalui pesan Messenger Facebook. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh E bahwa dia juga telah mengetahui foto-foto bugil korban.

"Pengakuan korban, sejak sekira bulan Maret 2021, Syamsi Fuad sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban apabila korban tidak menuruti kemauannya," katanya.

Salah satu kemauannya yakni dia meminta uang sebesar Rp50 juta. Namun, korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp2 juta setiap bulan. Padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh pelaku selama kurang lebih 4 tahun.

"Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Kepri," ucapnya.

Tersangka diganjal dengan pasal Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka diancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 Miliar.

"Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone Android merk Realme C3 Model RMX1941 dan 1 bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut