get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Anggota Polda Kepri Dipecat terkait Kasus Tewasnya Bripda Natanael

Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding

Sabtu, 18 April 2026 - 09:17:00 WIB
Tak Terima Dipecat, 3 Anggota Polda Kepri Penganiaya Bripda Natanael Ajukan Banding
Empat anggota Polda Kepri dipecat dalam sidang kode etik terkait kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit. (Foto: iNews)

BATAM, iNews.id – Tiga dari empat anggota Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang dipecat tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri mengajukan banding. Mereka tidak terima dipecat dari institusi Polri yang telah diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bidpropam Polda Kepri. 

Ketiga polisi tersebut yakni, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas dan Bripda Muhammad Al-Farisi yang berdinas di Direktorat Samapta Polda Kepri.

Sedangkan Bripda Arruana Sihombing yang merupakan otak atau pelaku utama penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas menerima putusan tersebut. 

"Kepada ketiga pelanggar yang mengajukan keberatan, diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari sejak putusan dibacakan, dengan penyampaian memori banding selambat-lambatnya 21 hari," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Jumat (17/4/2026). 

Dia mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi.

"Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut