get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Brimob Jadi Korban Penikaman di Tual Maluku, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Tak Tahan Jadi Korban KDRT, Istri Laporkan Suami ke Polisi di Bandar Lampung

Kamis, 26 November 2020 - 08:02:00 WIB
Tak Tahan Jadi Korban KDRT, Istri Laporkan Suami ke Polisi di Bandar Lampung
Istri korban penganiayaan saat laporkan suami ke Polresta Bandar Lampung. (Foto: iNews/Andres Afandi)

"Padahal saya cuma di rumah gak pernah ke mana-mana," katanya.

Seusai membuat laporan, pelapor ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk diminta keterangan. Polisi sejauh ini masih memeriksa pelapor secara intensif serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Jika terbukti bersalah, FM suami pelapor bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang KDRT dengan ancaman hukuman selama 1o tahun kurungan penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut