get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Brimob Jadi Korban Penikaman di Tual Maluku, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Tak Tahan Jadi Korban KDRT, Istri Laporkan Suami ke Polisi di Bandar Lampung

Kamis, 26 November 2020 - 08:02:00 WIB
Tak Tahan Jadi Korban KDRT, Istri Laporkan Suami ke Polisi di Bandar Lampung
Istri korban penganiayaan saat laporkan suami ke Polresta Bandar Lampung. (Foto: iNews/Andres Afandi)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang istri melaporkan suaminya berinisial FM ke Polresta Bandar Lampung atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban datang melapor sambil menggendong anak dengan wajah lebam di bagian mata.

Korban dalam hal ini pelapor yakni bernama Fitria (31) warga Perumahan Puskud, Kecamatan Sukabumi. Ibu tiga anak ini mengaku sudah tak tahan lagi dianiaya sehingga memberanikan diri datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung.

"Saya dipukul, ditendang, diseret suami saya. Kalau saya melawan langsung dicekik," ujar pelapor usai membuat laporan, Rabu (25/11/2020).

Pengakuannya, sudah lima tahun terakhir kerap menjadi korban KDRT. Aksi kekerasan yang dilakukan suaminya lantaran dipicu persoalan ekonomi rumah tangga. Bahkan sejak suaminya tidak lagi bekerja selama 5 bulan terakhir, korban kerap kali dianiaya dengan tuduhan selingkuh dengan laki-laki lain.

"Padahal saya cuma di rumah gak pernah ke mana-mana," katanya.

Seusai membuat laporan, pelapor ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk diminta keterangan. Polisi sejauh ini masih memeriksa pelapor secara intensif serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Jika terbukti bersalah, FM suami pelapor bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang KDRT dengan ancaman hukuman selama 1o tahun kurungan penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut