Suami Bakar Istri di Rejang Lebong Ternyata Dipicu Perkara Bersihkan Ikan Mas
Dia lalu berlari dengan api yang masih menyala menuju aliran sungai di belakang rumah mereka. Lalu, korban masuk ke rumah dengan luka bakar dan langsung dibawa ke puskesmas terdekat. Karena cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Curup.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, tersangka MO diserahkan langsung pihak keluarga melalui ayah kandungnya.
"Korban mengalami luka bakar di bagian leher, tangan kiri, badan dan kedua kakinya dari paha hingga ke mata kaki," kata Tonny, Selasa (22/2/2022).
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah lampu minyak yang terbuat dari kaleng cat, selembar daster lengan panjang warna ungu yang sudah terbakar dan lainnya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta," kata Kapolres.
Editor: Nani Suherni