get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri! Suami Bakar Istri di Indramayu karena Cemburu

Suami Bakar Istri di Rejang Lebong Ternyata Dipicu Perkara Bersihkan Ikan Mas

Rabu, 23 Februari 2022 - 10:26:00 WIB
Suami Bakar Istri di Rejang Lebong Ternyata Dipicu Perkara Bersihkan Ikan Mas
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat ekspose suami siram istri dengan lampu minyak hingga terbakar. (Foto: MPI/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Seorang suami tega membakar istrinya di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pelaku yakni berinisial MO (30) warga Kecamatan Bermani Ulu awalnya marah karena istrinya HL (31) menyuruhnya membersihkan ikan mas.

Ikan mas ini didapat dari hasil meminta kepada ayah MO yang sedang memancing di kolam. Setiba di rumah, korban menghidupkan lampu minyak lalu diletakkan di pinggir kayu dekat dapur. 

Korban kemudian meminta suaminya membersihkan ikan dengan nada keras. Dia marah kepada suaminya lantaran menyuruh memasak ikan pada malam hari.

Kemudian keduanya pun terlibat adu mulut. Rasa emosi dan kesal pelaku memuncak hingga dia menyiramkan lampu minyak ke arah tubuh korban sebelah kiri.

Api yang masih menyala di sumbu lampu langsung menyambar dan membesar di sekujur tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh.

Dia lalu berlari dengan api yang masih menyala menuju aliran sungai di belakang rumah mereka. Lalu, korban masuk ke rumah dengan luka bakar dan langsung dibawa ke puskesmas terdekat. Karena cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Curup. 

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, tersangka MO diserahkan langsung pihak keluarga melalui ayah kandungnya. 

"Korban mengalami luka bakar di bagian leher, tangan kiri, badan dan kedua kakinya dari paha hingga ke mata kaki," kata Tonny, Selasa (22/2/2022). 

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah lampu minyak yang terbuat dari kaleng cat, selembar daster lengan panjang warna ungu yang sudah terbakar dan lainnya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta," kata Kapolres.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut