SPBU di Serang Curang Kurangi Takaran BBM, Raup Untung Rp7 Miliar
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c jo. Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitongan mengatakan, SPBU tersebut mengurangi takaran melalui alat khusus yang dimodifikasi pada mesin pengisian SPBU.
"Saat dilakukan pengecekan lokasi, benar ada penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan remote control," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto