JAMBI, iNews.id - Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra menjadi sorotan publik kasus siswi SMP dilaporkan ke polisi karena mengkritik Wali Kota Jambi. Gempa Awaljon diketahui sebelum menjabat Kabag Hukum merupakan seorang jaksa.
Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth menegaskan, tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswi SMP berinisial SFA ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

Polisi Hentikan Penyelidikan Siswi SMP yang Dilaporkan Pemkot Jambi
Menurutnya, sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai kabag hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi.
"Dengan demikian tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan secara kedinasan," kata Nophy, Selasa (7/6/2023).
KPAI Apresiasi Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP Kritik Wali Kota
Dia juga meminta agar tidak menghubungkan atau mengaitkan tindakan Gempa Awaljon dengan Kejaksaan.
"Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku/keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua" tutur Nophy.

Kasus Viral Siswi SMP Direspons Mahfud MD, Ini Tanggapan Pemkot Jambi
Sebelumnya, Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi melaporkan siswi SMP yang mengkritisi Pemkot Jambi.
Namun, akhirnya Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil memediasi keadilan berupa restorative justice terhadap permasalahan Pemerintah Kota Jambi dengan siswi SMP yang viral.
Editor: Kastolani Marzuki












