get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Simpan Sabu di Kotak Jam, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Kamis, 11 Maret 2021 - 14:07:00 WIB
Simpan Sabu di Kotak Jam, Pria di Kendari Ditangkap Polisi
Polisi tangkap pengedar narkoba sabu di Kendari (Antara)

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti 400 sachet kosong, dua unit alat isap sabu, satu unit timbangan digital, tiga buah sendok sabu, tiga sachet pembungkus bening 3x5 cm, dua unit telepon genggam dan dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan peredaran narkoba.

Dari keterangan awal, pelaku mengakui jika barang haram itu didapat dari seorang dengan cara sistem tempel, kemudian diantarkan kepada pemesannya. Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut