Simpan 7 Paket Sabu dan Ganja, Pria Ini Ditangkap Polisi

Bukan itu saja, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening disimpan di bawah lemari baju dalam kamarnya dengan berat 2,31 gram.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari pelaku RD di daerah Jalan Lintas Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
“kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut” katanya, Senin (20/2/2023) dikutip dari Humas Polri.
Selain mengamankan sabu dan ganja, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperi handphone merek Redmi Warna biru, hp merek Nokia Warna biru, satu ball plastik klip putih bening, kotak warna hitam, alat hisap/bong, dan kaca pirek.
Editor: Candra Setia Budi