Simpan 7 Paket Sabu dan Ganja, Pria Ini Ditangkap Polisi

KAMPAR, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial DD (44), warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menyimpan tujuh paket sabu dan ganja.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Langgini pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku, kata dia, berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada pelaku narkoba yang sudah meresahkan warga sekitar.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikann hingga berhasil menangkap pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan di rumahnya, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,36 gram yang dibungkus dengan plastik bening. Barang itu ditemukan di dalam kotak warna hitam.
Editor: Candra Setia Budi