Sidang Pleidoi Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam, Keluarga ABK Dituntut Hukuman Mati Histeris
Menurut keluarga, Fandi hanya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal Sea Dragon dan baru sekitar sepekan bergabung sebelum penangkapan terjadi. Dia ditangkap bersama empat WNI lainnya serta dua warga negara Thailand di perairan Selat Malaka pada 1 Mei 2025.
"Yang diceritakan Fandi sama saya, dia tidak tahu barang itu. Setelah penangkapan dia baru tahu," ujar Nirwana.
Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar dua ton di dalam kapal. Barang terlarang itu disebut berasal dari sindikat narkoba internasional.
Sementara itu, JPU dalam persidangan menyatakan terdakwa terbukti terlibat dalam proses pengangkutan narkotika tersebut dan tetap pada tuntutannya, yakni hukuman mati. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada waktu yang telah ditentukan majelis hakim.
Editor: Kurnia Illahi