get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Lahan 2,5 Hektare di Palangka Raya Kalteng, Petugas Berjibaku Padamkan Api

Siap-Siap, Warga Kalteng Tak Pakai Masker Kena Denda Rp250.000

Minggu, 16 Agustus 2020 - 14:51:00 WIB
Siap-Siap, Warga Kalteng Tak Pakai Masker Kena Denda Rp250.000
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran saat mengumumkan dikelurkannya Pergub No 43 Tahun 2020. (Foto Ist).

Gubernur menginstruksikan kepada bupati dan wali kota se-Kalteng menugaskan seluruh perangkat daerah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda, pemuka agama, hingga tokoh adat.

"Pergub juga mengatur mengenai berbagai kewajibam serta aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi di tempat dan fasilitas umum, melakukan olahraga di tempat terbuka aturan secara perorangan atau dengan keluarga, baik di rumah maupun di tempat umum," kata dia.

Selanjutnya monitoring dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan oleh Satpol PP, perangkat daerah terkait, Satgas Covid-19 dan unsur TNI dan Polri.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut