Siap-Siap, Warga Kalteng Tak Pakai Masker Kena Denda Rp250.000
PALANGKA RAYA, iNews.id - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menerbitkan peraturan gubernur tentang penerapan dan penegakan protokol kesehatan. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pergub nomor 43 tahun 2020 tersebut mengacu Instruksi Menteri Dalam nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepada daerah tentang protokol kesehatan.
"Pergub mengatur berbagai hal mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Mulai dari pelaksanaan kewajiban mematuhi protokol kesehatan, monitoring dan evaluasi, sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan, sosialsasi serta pendanaan," kata Sabran, Minggu (16/8/2020).
Menurut dia, warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dalam kerumunan akan terkena denda Rp250.000. Selain denda petugas juga akan menghukum masyarakat kerja sosial.
"Sedangkan bagi pelaku usaha, sanksi tegas berupa teguran tertulis sampai pencabutan ijin usaha/operasional," kata dia.
Editor: Faieq Hidayat