Setahun Lebih, Kejati Bengkulu Selesaikan 25 Kasus dengan Keadilan Restoratif
Rabu, 06 April 2022 - 10:21:00 WIB
        
    
                
            
                Sementara pemberian restorative justive selama satu bulan menjabat di Bengkulu, sudah menghentikan 6 penuntutan berdasarkan prinsip keadilan tersebut.
                                    "Sejak saya menjabat ada 6 penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Dengan pemberian restorative justive, penuntutan di Kejaksaan tidak dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw