get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Peredaran Obat Keras di Mimika Masuki Babak Baru, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Setahun Lebih, Kejati Bengkulu Selesaikan 25 Kasus dengan Keadilan Restoratif

Rabu, 06 April 2022 - 10:21:00 WIB
Setahun Lebih, Kejati Bengkulu Selesaikan 25 Kasus dengan Keadilan Restoratif
Kajati Bengkulu Heri Jerman saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penyelesaian kasus dengan keadilan restoratif. (Foto: MPI/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyelesaikan 25 penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justive) selama setahun lebih. Penghentian penuntutan tersebut diberikan sepanjang 15 bulan terakhir di seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Provinsi Bengkulu.

Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman menjelaskan perinciannya yakni pada tahun 2021 terdapat 12 penuntutan yang diselesaikan dengan keadilan restoratif. Kemudian pada 2022 ada sebanyak 13 penuntutan.

Pemberian restorative justive ini setelah ada persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diputuskan setelah ekspos bersama Kajati Bengkulu.

"Sejak restorative justive diterapkan, ada 25 penghentian penuntutan di Kejati Bengkulu," ujar Heri, Rabu (6/4/2022). 

Sementara pemberian restorative justive selama satu bulan menjabat di Bengkulu, sudah menghentikan 6 penuntutan berdasarkan prinsip keadilan tersebut.

"Sejak saya menjabat ada 6 penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Dengan pemberian restorative justive, penuntutan di Kejaksaan tidak dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut