get app
inews
Aa Text
Read Next : Serang Geger, Mayat Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Perairan Tirtayasa

Sering Berduaan di Rumah, Ayah Cabuli Anak Tiri sampai Hamil di Pandeglang

Sabtu, 20 Januari 2024 - 08:24:00 WIB
Sering Berduaan di Rumah, Ayah Cabuli Anak Tiri sampai Hamil di Pandeglang
Kapolres AKBP Oki Bagus Setiaji bersama Kasatreskrim AKP Zhia Ul Archam (kiri) saat ungkap kasus ayah cabuli anak tiri. (Foto: MPI/Fariz A)

Atas perbuatannya, pelaku AS disangkakan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian pasal 6 huruf b dan huruf c jo pasal 15 huruf a, huruf e, dan huruf g tentang tindak pidana kekerasan seksual Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut