get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Gadis 18 Tahun di Serang Diperkosa Tetangga hingga Trauma

Sering Berduaan di Rumah, Ayah Cabuli Anak Tiri sampai Hamil di Pandeglang

Sabtu, 20 Januari 2024 - 08:24:00 WIB
Sering Berduaan di Rumah, Ayah Cabuli Anak Tiri sampai Hamil di Pandeglang
Kapolres AKBP Oki Bagus Setiaji bersama Kasatreskrim AKP Zhia Ul Archam (kiri) saat ungkap kasus ayah cabuli anak tiri. (Foto: MPI/Fariz A)

PANDEGLANG, iNews.id - Seorang ayah mencabuli anak tiri hingga hamil 2 bulan. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Polisi menangkap AS (39) ketua TT yang mencabuli anak tiri di bawah umur. Korban berinisial AN (15) yang kini trauma dan hamil 2 bulan.

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, pelaku AS tega mencabuli anak tirinya saat istrinya atau ibu kandung korban pergi bekerja.

"Pelaku beraksi saat istrinya berangkat ke rumah majikannya. Istri pelaku ini ART," ujar Oki, Sabtu (20/1/2024).

Kejadian pencabulan bermula saat pelaku dan korban sering berduaan di rumah menonton televisi. Di situ gairah pelaku terpacu sehingga tega melakukan perbuatan bejat.

"Pelaku sering nonton sambil tiduran dengan putri tirinya, kemudian yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak terpuji," katanya.

Sementara Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pelaku telah dua kali mencabuli korban. Hal ini diketahui dari keluhan korban kepada ibunya.

"Saat diperiksa kesehatan ternyata korban positif hamil. Ibunya lalu melapor ke Polres Pandeglang," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku AS disangkakan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian pasal 6 huruf b dan huruf c jo pasal 15 huruf a, huruf e, dan huruf g tentang tindak pidana kekerasan seksual Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut